Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengatakan syarat bagi penukar adalah membawa identitas seperti KTP atau SIM. Jadi satu identitas hanya bisa menukarkan satu kali dalam sehari.
"Ini kita lakukan agar bisa melayani banyak masyarakat, jadi nanti di Monas kami sama bank akan mencatat, jika sudah tukar sekali pada hari itu tidak bisa tukar, walaupun pindah ke bank lain juga tidak bisa," ujar Suhaedi di Gedung BI, Jumat (2/6/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu pak pecahan Rp 20.000 senilai Rp 2 juta, 1 pak pecahan Rp 10.000 senilai Rp 10.000, 1 pak pecahan Rp 5.000 senilai Rp 500.000, dan 1 pak pecahan Rp 2.000 senilai Rp 200.000.
"Jadi maksimal itu satu orang itu Rp 3,7 juta, kalau mau tukar di bawah itu boleh, tapi tetap harus dalam 1 pak," ujarnya.
Suhaedi menyebutkan, BI juga menyediakan uang logam Rp 500 dan Rp 1.000 dan uang kertas pecahan Rp 1.000 untuk ditukarkan. Hal ini untuk mengantisipasi keinginan masyarakat yang meminta uang pecahan jenis ini. (ang/ang)











































