Mau Tukar Uang Receh di Monas? Ini Syaratnya

Mau Tukar Uang Receh di Monas? Ini Syaratnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 02 Jun 2017 17:02 WIB
Mau Tukar Uang Receh di Monas? Ini Syaratnya
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama 13 bank nasional menyediakan layanan penukaran uang receh untuk masyarakat di Lapangan IRTI Monas pada Senin, 5 Juni 2017. Berikut syarat yang ditentukan oleh BI.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengatakan syarat bagi penukar adalah membawa identitas seperti KTP atau SIM. Jadi satu identitas hanya bisa menukarkan satu kali dalam sehari.

"Ini kita lakukan agar bisa melayani banyak masyarakat, jadi nanti di Monas kami sama bank akan mencatat, jika sudah tukar sekali pada hari itu tidak bisa tukar, walaupun pindah ke bank lain juga tidak bisa," ujar Suhaedi di Gedung BI, Jumat (2/6/2017)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan, saat ini maksimal penukaran untuk 1 identitas adalah Rp 3,7 juta. Yang terdiri dari 1 pak (100 lembar).

Satu pak pecahan Rp 20.000 senilai Rp 2 juta, 1 pak pecahan Rp 10.000 senilai Rp 10.000, 1 pak pecahan Rp 5.000 senilai Rp 500.000, dan 1 pak pecahan Rp 2.000 senilai Rp 200.000.

"Jadi maksimal itu satu orang itu Rp 3,7 juta, kalau mau tukar di bawah itu boleh, tapi tetap harus dalam 1 pak," ujarnya.

Suhaedi menyebutkan, BI juga menyediakan uang logam Rp 500 dan Rp 1.000 dan uang kertas pecahan Rp 1.000 untuk ditukarkan. Hal ini untuk mengantisipasi keinginan masyarakat yang meminta uang pecahan jenis ini. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads