Ini Syarat Tukar Uang Receh di Monas

Ini Syarat Tukar Uang Receh di Monas

Citra Fitri Mardiana - detikFinance
Senin, 05 Jun 2017 11:33 WIB
Foto: Citra Fitri Mardiana/detikFinance
Jakarta - Kegiatan menukar uang pecahan kecil jelang Lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Bank Indonesia (BI) bersama 13 bank melayani jasa penukaran uang di Monas, Jakarta, hari ini Senin (5/6/2017).

Bagi warga yang ingin menukar, BI menetapkan syarat agar setiap penukar diwajibkan membawa serta kartu identitas (KTP) miliknya.

Selain untuk mencatatkan transaksinya, hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penukaran lebih dari satu kali dalam sehari dengan identitas yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, banyak oknum yang memanfaatkan kegiatan penukaran uang semacam ini untuk menimbun uang pecahan guna dijual kembali. Seperti yang banyak dilakukan para 'Inang-inang' di wilayah Kota Tua Jakarta.

"Pokoknya harus KTP ya. Identitas lain seperti SIM atau yang lainnya, nggak bisa kami terima," ungkap Manager Divisi Pengelolaan Uang Keluar Bank Indonesia Firdaus, di Lapangan Irti Monas, Jakarta, Senin, (05/06/2017).

Menurut Firdaus, dalam satu hari transaksi BI membatasi hanya sekitar 1.400 transaksi yang akan dilayani 14 kendaraan perbankan. Setiap bank diperbolehkan melakukan 100 transaksi per hari.

Sebanyak 1.400 transaksi penukaran, terbagi menjadi 1.200 transaksi tunai, dan 200 transaksi non tunai. Dengan demikian warga yang tidak sempat membawa uang tunai, masih diperbolehkan untuk menukar, dengan membawa kartu ATM. (ang/ang)

Hide Ads