Sebagai syarat implementasi, pemerintah juga telah menerbitkan aturan pelaksana yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam PMK ini, telah ditetapkan batasan saldo bagi nasabah dalam negeri dan juga internasional yang bisa secara langsung diintip oleh Ditjen Pajak. Untuk rekening keuangan di sektor perbankan untuk orang pribadi saldonya paling sedikit Rp 200 juta dan untuk badan tidak ada batasan saldo minimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan perbankan, terdapat kurang lebih 2,3 juta akun rekening yang saldonya di atas Rp 200 juta atau 1,14% dari seluruh total rekening yang ada di Indonesia. Khusus di Bank BRI sendiri terdapat 100.000 akun rekening yang saldonya di atas Rp 200 juta.
"Saya hitung Rp 200 juta ke atas kira-kira dari BRI di atas 100 ribu rekening," kata Direktur Keuangan Bank BRI, Haru Koesmahargyo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Haru mengaku, Bank BRI akan menyiapkan beberapa aturan yang sesuai dengan tujuan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 bisa sampai ke para nasabah.
Menurut Haru, masalah kekhawatiran dari para nasabah sudah menjadi suatu hal yang wajar. Makanya, akan dijelaskan bahwa aturan keterbukaan informasi perbankan untuk perpajakan ini akan dilakukan secara internasional dengan 100 negara yang terlibat.
"Aturan ini kan bersifat universal, makanya saya sampaikan bahwa no where to hide. Key factor penting adalah sosialisasi yang penting secara intens," tutupnya. (mkj/mkj)











































