Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, pengalaman yang paling berkesan dalam memimpin OJK sebagai regulator industri keuangan. Dia menyebut, sudah menerbitkan sekitar 196 peraturan OJK.
"Penerbitan itu tentu saja tidak lepas dari pasang surut perkembangan OJK di perekonomian nasional," kata dia di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin (12/6/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingat dampaknya adalah aliran modal keluar, nilai tukar rupiah lebih dari 14.000/US$, indeks turun, kondisi bisnis dalam tekanan, waktu itu OJK keluarkan paket kebijakan untuk counter siklus yang menurun," kata dia.
Menurut Muliaman, aturan tersebut ditetapkan 2 tahun dan bisa dilihat jika kondisi sudah normal maka beberapa kebijakan bisa dicabut. Namun jika kondisi belum membaik bisa diperpanjang.
Muliaman juga menceritakan OJK di tahun pertama belum memiliki infrastruktur pendukung dan masih dibantu dari lembaga eksisting seperti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
OJK saat itu belum memiliki kantor tetap dan pindah-pindah. Mulai dari lantai 25 gedung Bidakara, gedung BI, dan gedung OJK di Lapangan Banteng.
"Dulu waktu belum ada kantor, kita pindah-pindah ya, untuk pasar modal dan IKNB sesak-sesakan di sini, perbankan di BI dan DK di Bidakara," tambah dia.
Setelah itu, Muliaman bersama DK lain menyusun tata kerja dan organisasi serta visi misi OJK yang selaras dengan Undang-undang.
Arti Logo OJK
Logo merah putih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki arti mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Muliaman menceritakan logo OJK yang ada saat ini adalah logo yang kedua.
"Saya ingat, logo OJK yang pertama itu mirip simpul pramuka, karena sama kita tidak setuju dan diganti jadi yang sekarang ini," kata Muliaman
Saat ini logo OJK, terdiri dari huruf OJK berwarna merah dan bendera di atasnya. "Ini logo kedua, kita bikin agak galak ya, organisasi baru yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, karena bendera di atas punggung kita," ujar dia.
Dia menyebutkan, sebagai ketua DK OJK, meyakini industri keuangan bisa selalu relevan. Dari pembentukan logo tersebut juga ditetapkan visi OJK untuk menjadi regulasi industri keuangan dalam 5 tahun ke depan.
Di masa awal pembentukan OJK, sumber daya manusia (SDM) berasal dari 2 lembaga yakni 1200 orang Bank Indonesia (BI) dan 800 dari Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam LK). "Kita gabung dan membuat susunan baru tidak ikut BI dan Kemenkeu," ujarnya.
Dia menceritakan, awalnya OJK memang masih fokus dengan pengawasan bank, karena SDM paling banyak dari bank sentral. Tapi sekarang, seluruh pengawasan di daerah sudah dari ketiga sektor yakni perbankan, industri keuangan non bank (IKNB) dan pasar modal.
"Saat ini sudah ada 4.000 orang pegawai OJK lebih banyak dibandingkan BI atau Kemenkeu, di pendaftaran kemarin yang daftar ada 120 ribu pendaftar untuk 400 posisi," ujarnya. (mkj/mkj)











































