Dengan adanya SPRINT, proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dipercepat dari yang tadinya membutuhkan waktu 105 hari, kini menjadi 22 hari.
"Dengan langkah ini OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan, namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto dalam peluncuran SPRINT Penerbitan Obligasi dan Sukuk untuk Emiten Bank di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK juga menyusun integrasi perizinan d satu wadah virtual single window," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, SPRINT juga dilengkapi dengan fitur tracking sebagai bentuk transparansi proses perizinan. Fitur ini juga bertujuan untuk mengurangi interaksi antara pemohon dengan regulator sehingga dapat mengurangi potensi moral hazard dan meningkatkan kualitas good governance di lingkungan OJK.
Sebelumnya, di 2016 OJK juga telah merilis SPRINT bancassurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi, SPRINT perizinan penjualan reksa dana melalui bank, serta SPRINT untuk pendaftaran akuntan publik atau kantor akuntan publik (KAP) dan sudah diimplementasikan di 2017.
"Kami berhasil memotong perizinan untuk bancassurance dulu karena biasanya izin dulu dari IKNB baru izin lagi dari pasar modal itu kurang lebih maksimal 119 hari, begitu kami kenalkan SPRINT kami potong 100 hari cukup 19 hari," kata Firdaus.
Ke depan, OJK juga akan menyederhanakan izin merger dan perizinan akuisisi lembaga jasa keuangan di akhir 2017 mendatang.
"OJK berencana selesai akhir 2017 perizinan merger cepat dan tepat dan perizinan akuisisi lembaga jasa keuangan akhir 2017 Insya Allah selesai," tutup Firdaus. (mkj/mkj)











































