"Sudah 23 yang mendaftar, yang sudah mendapatkan surat bukti terdaftarnya 11, sisanya masih melengkapi dokumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Firdaus menambahkan, seluruh fintech paling lambat sudah mendaftarkan usahanya ke OJK akhir bulan ini. Sedangkan surat bukti terdaftarnya bisa dikeluarkan setelah pendaftaran selesai dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhir Juni itu terakhir mereka mengajukan pendaftaran. Kalau surat bukti terdaftarnya bisa setelah Juni," kata Firdaus.
Jika sampai batas Juni 2017 mereka belum juga melakukan pendaftaran, perusahaan fintech langsung masuk ke proses perizinan dan tidak dikenakan sanksi.
Mengenai besaran bunga yang ditawarkan perusahaan fintech yang bergerak di bidang pembiayaan, OJK belum mengatur besaran bunga tersebut. Menurutnya, besaran bunga saat ini dilepas kepada pasar, sehingga tidak akan berbeda terlalu jauh antara satu perusahaan fintech dengan yang lainnya.
"Kita tidak atur bunga, biarkan mereka berkompetisi. Tapi kami harapkan mereka terbuka lah. Sekarang kan ada beberapa, jadi konsumen bisa nanya bunga berapa, di sini berapa," tutur Firdaus.
Besaran bunga yang ditawarkan perusahaan fintech yang rata-rata lebih tinggi dibandingkan perbankan, Firdaus mengungkapkan bunga yang lebih besar dibarengi dengan pencairan dana yang lebih cepat dibandingkan perbankan.
"Dia itu kan lebih cepat dari perbankan. Tidak ada agunan. Jadi ada take and give-nya gitu. Mungkin cost of fund lebih tinggi, risiko yang lebih tinggi, sehingga itu yang menyebabkan lebih tinggi," tutup Firdaus. (mkj/mkj)











































