Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, pihaknya memberikan waktu selama dua tahun sejak POJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian diterbitkan tahun lalu.
"Baru belasan juga, karena kan kita kasih waktu dua tahun sejak atuan dikeluarkan aturan 6 bulan lalu," ujar Firdaus di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme pendaftaran memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan dan lingkup wilayah usaha dikecualikan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.
"Mereka kan kita kasih waktu dua tahun untuk mendaftar ke OJK," kata Firdaus.
Firdaus menambahkan, peraturan yang diberlakukan bagi gadai swasta utamanya dilakukan untuk melindungi konsumen. Namun, peraturan ini tidak seketat aturan bank, pasalnya perusahaan gadai swasta menggunakan modalnya sendiri, berbeda dengan bank yang menyalurkan kredit dari dana yang dihimpun dari masyarakat.
"Kami membuat aturan itu kepada gadai swasta itu kan bukan deposit taker, jadi enggak perlu sekencang atur bank dan asuransi jiwa. Kan uang modalnya dia, bukan masyarakat, tapi sebagai perlindungan konsumen tetap kita atur," ujar Firdaus. (mkj/mkj)











































