"Jadi kita punya tradisi Bank Mega Syariah, jadi keuntungan Bank Mega Syariah itu tidak diambil oleh pemilik, tidak dipakai oleh pemilik. Tetapi sebagian dipakai untuk sosial keagamaan. Dana sebagian dipakai untuk membesarkan lagi. Tapi tidak diambil oleh pemilik," ujar M Nuh kepada detikFinance di lokasi, Jalan Teuku Umar Nomor 50, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Nuh menerangkan, keuntungan yang tidak diambil itu salah satunya dipakai untuk berzakat. Menurutnya, zakat yang dikeluarkan oleh Bank Mega Syariah sebelum pengeluaran pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembagian zakat tersebut diwakilkan kepada sejumlah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lembaga amil zakat. Di antaranya yakni, kepada lembaga zakat NU dan Muhammadiyah.
"(Diberikan) melalui ormas-ormas Islam di samping ada yang melalui lembaga amil zakat. Biasanya simbolik NU Dan muhammadiyah yang menerima simbolik," tuturnya
Foto: Dewi Irmasari/detikNews |
Nuh menerangkan, dana zakat yang dikeluarkan bersumber dari keuntungan perusahaan. Penghitungannya pun menggunakan metode penghitungan zakat, yakni 2,5% dari total perolehan keuntungan.
"Tahun ini yang kita bagikan Rp 3,6 miliar. Tahun ini kita untung Rp 150 miliar. Sehingga kalau dihitung ketemu Rp 3,6 miliar," paparnya.
M Nuh yang juga eks Mendikbud RI itu menegaskan, pembagian zakat ini bukanlah kegiatan CSR. Ia menilai, zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan.
Foto: Dewi Irmasari/detikNews |
"Itu bukan CSR. Jadi nggak boleh anggap zakat itu CSR. Itu kewajiban yang harus kita keluarkan dulu," tegasnya.
Dalam acara tersebut, hadir pula MUI Ma'ruf Amin, Mantan Ketua DKPP sekaligus Ketua ICMI Jimly Asshidiqie, musisi Dwiki Darmawan, dan tokoh dari ormas yang diundang. (irm/ang)












































Foto: Dewi Irmasari/detikNews
Foto: Dewi Irmasari/detikNews