Sejumlah Tokoh Hadiri Pembagian Zakat dari Keuntungan Bank Mega Syariah

Sejumlah Tokoh Hadiri Pembagian Zakat dari Keuntungan Bank Mega Syariah

Dewi Irmasari - detikFinance
Rabu, 21 Jun 2017 18:40 WIB
Sejumlah Tokoh Hadiri Pembagian Zakat dari Keuntungan Bank Mega Syariah
Foto: Dewi Irmasari/detikNews
Jakarta - Sejumlah tokoh menghadiri acara pembagian zakat dari keuntungan Bank Mega Syariah sekaligus buka puasa bersama di kediaman Chairul Tanjung (CT). Komisaris Utama Bank Mega Syariah M Nuh mengatakan keuntungan yang diperoleh Bank Mega tidak diambil pemilik, melainkan dipakai untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

"Jadi kita punya tradisi Bank Mega Syariah, jadi keuntungan Bank Mega Syariah itu tidak diambil oleh pemilik, tidak dipakai oleh pemilik. Tetapi sebagian dipakai untuk sosial keagamaan. Dana sebagian dipakai untuk membesarkan lagi. Tapi tidak diambil oleh pemilik," ujar M Nuh kepada detikFinance di lokasi, Jalan Teuku Umar Nomor 50, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

Nuh menerangkan, keuntungan yang tidak diambil itu salah satunya dipakai untuk berzakat. Menurutnya, zakat yang dikeluarkan oleh Bank Mega Syariah sebelum pengeluaran pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu di antaranya zakat itu kita mutlak zakat Sebelum pajak. Kalau setelah pajak itu kan berkurang. sebelum pajak Kita zakatin dulu, bersihkan dulu baru nanti dikurangi pajak. Sehingga nanti lebih besar kalau dilakukan setelah pajak. Itu yang kita bagi hari ini," terangnya.

Pembagian zakat tersebut diwakilkan kepada sejumlah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lembaga amil zakat. Di antaranya yakni, kepada lembaga zakat NU dan Muhammadiyah.

"(Diberikan) melalui ormas-ormas Islam di samping ada yang melalui lembaga amil zakat. Biasanya simbolik NU Dan muhammadiyah yang menerima simbolik," tuturnya

Sejumlah Tokoh Hadiri Pembagian Zakat dari Keuntungan Bank Mega SyariahFoto: Dewi Irmasari/detikNews

Nuh menerangkan, dana zakat yang dikeluarkan bersumber dari keuntungan perusahaan. Penghitungannya pun menggunakan metode penghitungan zakat, yakni 2,5% dari total perolehan keuntungan.

"Tahun ini yang kita bagikan Rp 3,6 miliar. Tahun ini kita untung Rp 150 miliar. Sehingga kalau dihitung ketemu Rp 3,6 miliar," paparnya.

M Nuh yang juga eks Mendikbud RI itu menegaskan, pembagian zakat ini bukanlah kegiatan CSR. Ia menilai, zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan.

Sejumlah Tokoh Hadiri Pembagian Zakat dari Keuntungan Bank Mega SyariahFoto: Dewi Irmasari/detikNews

"Itu bukan CSR. Jadi nggak boleh anggap zakat itu CSR. Itu kewajiban yang harus kita keluarkan dulu," tegasnya.

Dalam acara tersebut, hadir pula MUI Ma'ruf Amin, Mantan Ketua DKPP sekaligus Ketua ICMI Jimly Asshidiqie, musisi Dwiki Darmawan, dan tokoh dari ormas yang diundang. (irm/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads