Moratorium TKI Pengaruhi Pengiriman Uang ke Dalam Negeri

Moratorium TKI Pengaruhi Pengiriman Uang ke Dalam Negeri

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 22 Jun 2017 13:35 WIB
Foto: Dok. Kemenakertrans
Jakarta - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke sejumlah negara sempat dibatasi. Moratorium ini turut mempengaruhi pengiriman uang atau remitansi ke tanah air.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyebutkan dampak moratorium ini memang sudah terasa.

"Moratorium itu efeknya sudah ada sejak tahun lalu, pengiriman uang dari Timur Tengah paling terasa dampaknya," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat dihubungi detikFinance, Kamis (22/6/2017)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan saat ini, efeknya pun masih terasa. Dari data BI remitansi atau pengiriman uang dari dalam atau ke luar negeri di Indonesia mengalami penurunan.

Pada kuartal I 2017, penerimaan secondary income tercatat US$ 800 juta lebih rendah dibandingkan periode kuartal I tahun lalu US$ 1,3 miliar.

Kemudian, selain selain faktor moratorium krisis yang terjadi juga turut mempengaruhi. Karena kondisi keuangan negara di mana TKI bekerja kurang baik sehingga mempengaruhi jumlah pengiriman uang ke Indonesia.

Moratorium ini berlaku pada Mei 2015, pemerintah memberlakukan larangan pengiriman TKI sektor informal atau untuk pekerja rumah tangga (PRT) ke negara di Timur Tengah. Pembatasan dilakukan karena perlindungan terhadap pekerja sangat minim terutama untuk pekerja wanita.

Negara Timur Tengah yang tidak boleh dikirimkan TKI antara lain Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Kuwait, Libanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tuniasia, UEA, Yaman dan Yordania. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads