Paripurna DPR Restui Wimboh Cs Pimpin OJK Periode 2017-2022

Paripurna DPR Restui Wimboh Cs Pimpin OJK Periode 2017-2022

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 06 Jul 2017 11:48 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Berdasarkan hasil pemilihan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang hasil pembahasan calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022, terdapat tujuh anggota baru. Mereka telah disetujui sidang paripurna.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 10 April 2017 dan Surat Presiden Nomor: R-18/Pres/O3/2017, tanggal 22 Maret 2017, perihal 14 Nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk Periode 2017-2022, Komisi XI DPR RI diberikan tugas untuk melakukan pembahasan terhadap calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022.

"Berdasarkan hasil pemilihan pada kedua tahap tersebut komisi XI DPR RI memutuskan memutuskan 7 orang Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022," kata Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalankan penugasan terkait dengan pemilihan DK OJK periode 2017-2022, Komisi XI melakukan serangkaian kegiatan, mulai dari menerima masukan terkait rekam jejak terhadap calon anggota, melakukan rapat bersama stakeholder untuk meminta masukan dan pendapat seperti Himbara, Perbanas, dan Perbarindo, hingga industri pasar modal dan dana pensiun.

Tidak hanya itu, Komisi XI juga meminta masukan dan pendapat dari BIN, PPATK, hingga pakar seperti Rizal Ramli, Eni Sri Hartati, dan Salamuddin Daeng. Tidak lupa juga mengundan Tim Pansel DK OJK Periode 2017-2022.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2011 tentang pengambilan keputusan calon Anggota DK OJK dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama untuk memilih 1 (satu) orang Ketua DK OJK Pemilihan dilakukan terhadap 2 (dua) orang Calon Ketua DK OJK, yaitu Wimboh Santoso dan Sigit Pramono. Berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan secara tertutup (voting) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara, terpilih Ketua DK OJK Periode 2017-2022 yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Wimboh Santoso.

Tahap kedua untuk memilih enam calon Anggota DK OJK dengan mengikutsertakan Calon Ketua OJK yang tidak terpilih pada tahap pertama. Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 13 (tiga belas) orang Calon Anggota Ketua DK OJK, diperoleh hasil untuk enam calon Anggota DK OJK yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat.

Berdasarkan hasil pemilihan pada kedua tahap tersebut komisi XI DPR RI memutuskan memutuskan tujuh orang Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa euangan Periode 2017-2022, yakni Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK Periode 2017-2018. Nurhaida sebagai anggota, Tirta Segara sebagai anggota, Riswinandi sebagai anggota, Heru Kristiyana sebagai anggota, Hoesen sebagai anggota, dan Ahmad Hidayat sebagai anggota.

"Demikianlah laporan Komisi XI DPR RI kami sampaikan dan atas persetujuannya, kami ucapkan terima kasih," ungkap dia.

Pimpinan Rapat Paripurna DPR Taufik Kurniawan mengatakan, bahwa hasil laporan Komisi XI terkait dengan DK OJK periode 2017-2022 telah disepakati.

"Apakah hasil laporan Komisi XI soal DK OJK periode 2017-2022 bisa disetujui?," tanya Taufik kepada anggota DPR.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads