Langkah Wimboh Santoso Usai Dilantik Jadi Ketua OJK

Langkah Wimboh Santoso Usai Dilantik Jadi Ketua OJK

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 06 Jul 2017 14:39 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno
Jakarta - Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2017-2022 telah mendapat persetujuan parlemen. Persetujuan didapatkan pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 6 Juli 2017.

Berdasarkan hasil pemilihan pada kedua tahap tersebut komisi XI DPR RI memutuskan memutuskan tujuh orang Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa euangan Periode 2017-2022, yakni Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK Periode 2017-2018. Nurhaida sebagai anggota, Tirta Segara sebagai anggota, Riswinandi sebagai anggota, Heru Kristiyana sebagai anggota, Hoesen sebagai anggota, dan Ahmad Hidayat sebagai anggota.

Ketua DK OJK Periode 2017-2022 Wiboh Santoso mengatakan, masih akan menerapkan efisiensi agar anggaran kerja OJK tidak mengandalkan APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia belum bisa mutuskan bahwa anggaran kerja OJK di masa kepemimpinannya akan mengandalkan APBN atau tidak.

"Kita kan juga belum tahu terutama kan sebenernya efisensi harus kita lakukan. Pertama. seberapa jauh kita bisa melakukan efisiensi nanti lihat lah kita lihat setelah masuk, terlalu dini itu kita bilang. Semaksimal mungkin ya enggak lah. kita upayakan," kata Wimdoh di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Selain anggaran, Wimboh menyampaikan sampai saat ini belum juga ada keputusan mengenai jabatan yang akan diisi dari para anggota DK OJK periode 2017-2022.

Menurut dia, keputusan pengisian jabatan DK OJK akan ditentukan usai pelantikan yang berlangsung pada 21 Juli 2017.

"Nanti diputuskan dalam rapat pertama agenda rapat pertama tanggal 21, enggak tahu, saya belum tahu. begitu dilantik tanggal 20 ya langsung rapat," jelas dia.

Komisaris Bank Mandiri ini menyebutkan, agenda kerja usai pelantikan adalah rapat dengan seluruh anggota DK OJK periode 2017-2022. Yang jelas, Wimboh mengharapkan hingga masa kepemimpinannya berakhir akan membuat OJK sebagai lembaga yang mampu menstabilkan sektor keuangan dengan kebijakan-kebijakan yang diterbitkan.

"Ya OJK-kan lembaga yang diharapakan ya menstabilkan sektor keuangan dan kebijakannya juga fasilitasi adanya memakmurkan masyarakat kan pasti semua arahnya ke sana. Jadi stabil tapi juga harus memberikan stimulus untuk orang bekerja mengurangi rakyat miskin pembangunan ekonomi itu harus. Jadi kalau sangat sempit hanya menstabilkan sektor keuangan gampang. Tetapi ketentuannya stabil pasti, tapi enggak gerak, nah itu spirit-nya harus kita fasilitas bagaimana kebijakan-kebijakan tidak melupakan kestabilan," tutup dia. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads