Sejak 2013, OJK Terima 3.800 Aduan Konsumen

Sejak 2013, OJK Terima 3.800 Aduan Konsumen

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 06 Jul 2017 18:54 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Sejak tahun 2013 hingga Juni 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada lebih dari 3.00 aduan masyarakat terkait lembaga keuangan. Dari jumlah aduan tersebut, 90% di antaranya berhasil ditangani.

Secara keseluruhan, layanan konsumen OJK mencatat ada 100.000 masukan, di mana 70% di antaranya merupakan pertanyaan terkait lembaga keuangan.

"Dari 2013 hampir 100.000 masuk layanan konsumen terintegrasi, tapi paling besar bertanya. Terkecil komplain sekitar 3.800 dari 2013 sampai 2017 posisi Juni," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono, di Double Tree Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 3.800 aduan yang masuk, sebagian di antaranya berasal dari nasabah bank. Nasabah bank umumnya mengadukan soal layanan konsumen hingga lelang barang jaminan kredit.

"Paling banyak jumlah nasabah perbankan dan mendominasi lebih dari 50% komplain ke layanan konsumen dan kebanyakan restrukturisasi dan lelang barang jaminan," tutur Titu.

Mengenai 90% selesainya aduan konsumen, Titu mengungkapkan bahwa proses aduan kini diketahui lebih cepat. OJK akan memantau proses penyelesaiannya dan bila tidak selesai diteruskan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

"Sejak 2015 sudah ada proses menjadi lebih cepat dengan adanya LAPS diserahkan kepada lembaga masing-masing," tutup Titu. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads