Kepemilikan Mayoritas Saham Perbankan Perlu Dibatasi

Kepemilikan Mayoritas Saham Perbankan Perlu Dibatasi

- detikFinance
Rabu, 04 Mei 2005 16:43 WIB
Jakarta - Kepemilikan saham mayoritas perlu dibatasi maksimal 20 persen sebagai bagian internal kontrol yang efektif perbankan. Untuk itu, UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan harus direvisi."Untuk mewujudkan asas kepemilikan yang lebih adil. Sekiranya dapat dilakukan, maka jumlah maksimum kepemilikan saham ada 20 persen," kata Kandidat Deputi Gubernur BI Krisna Wijaya saat memaparkan visi dan misinya di depan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/5/2005).Krisna menjelaskan, UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan perlu diamandemen mengingat mengenai pembatasan jumlah saham mayoritas belum tercakup dalam UU ini. Selain pembatasan jumlah saham, dalam UU tersebut juga belum mencakup good corporate governance perbankan, serta manajemen risiko. Mengenai pengawasan terhadap bank, menurut Krisna yang lulusan MM UGM tahun 90 ini menyatakan, pengawasan harus bersifat dinamis, bukan hanya pada laporan-laporan keuangan, juga terhadap perilaku manajamen produk. Kemudian produk bank juga harus dilakukan pengawasan. "Jadi bukan hanya dari sisi aset, tetapi juga dari liabilitas," ujar Direktur Operasional BRI ini. Soal perbankan syariah, Krisna menegaskan bahwa industri perbankan ini masih perlu dikembangkan lagi karena perbankan syariah memainkan peranan yang penting dalam menggerakkan perekonomian nasional. "Sistem bagi hasil sudah dikenal di Indonesia. Dengan sosialisasi yang lebih komperehensif, bank syariah akan lebih tumbuh dan berkembang. Dengan total aset Rp 107 triliun, ini menunjukkan bank syariah penting bagi perekonomian nasional," paparnya. Selain bank syariah, BPR dan sektor UMKM menurut Krisna juga perlu ditingkatkan. Mengenai BPR, bila BI membentuk APEX bank, maka sebaiknya BI menerapkan sistem kehati-hatian. Mengenai pemberdayaan UMKM, Krisna menekankan besarnya peranan UMKM terhadap perkembangan ekonomi nasional, dimana sebanyak 41,36 juta atau 99,8 persen dari total pengusaha adalah merupakan pengusaha UMKM. "UMKM ini mampu menyerap 76,54 juta tenaga kerja, memberikan kontribusi kepada PDB 54,74 persen dan 19 persen terhadap total ekspor dan 2-4 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," demikian Krisna Wijaya. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads