Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, jika sampai waktu tersebut pergadaian belum mengajukan maka OJK akan menindak tegas perusahaan.
Dia menyebutkan hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat yang menggunakan jasa pergadaian swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menambahkan, selama ini jasa gadai swasta yang belum terdaftar masih belum memiliki standar kerja yang kurang baik. Dia mencontohkan ada gadai yang menyimpan barang jaminan tidak hati-hati.
"Jadi ada masyarakat yang gadai dengan menjaminkan barang, tapi pas ditebus barangnya sudah rusak, ini yang ingin kita lindungi," imbuh dia.
OJK menegaskan adanya kewajiban untuk pelaku usaha pergadaian swasta untuk memperoleh izin usaha. Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK. 05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian).
Baca juga: Ratusan Gadai Swasta Tak Terdaftar di OJK |
"Pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya," tambah Firdaus.
Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha pergadaian sangat penting untuk memudahkan pengawasan. (ang/ang)











































