OJK mengatakan, pergadaian yang telah terdaftar akan memiliki tanda khusus di tempatnya beroperasi.
"Kalau sudah berizin akan diterbitkan di website OJK nama-nama pergadaiannya, lalu juga bisa mencantumkan 'Pergadaian Ini Terdaftar di OJK'," kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Edy Setiadi, di Gedung OJK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk menciptakan kenyamanan di masyarakat yang menggunakan, jadi mereka bisa memilih mana yang aman dan tidak," ujar dia.
Menurut Edy, pergadaian juga harus transparan kepada pengguna jasa. Mulai dari biaya-biaya administrasi dan biaya bunga.
Transparansi ini bisa dari biaya bunga yang dikenakan.
"Jadi seperti suku bunga dasar kredit (SBDK) di bank, masyarakat bisa memilih mana yang lebih murah, kewajiban pergadaiannya seperti itu," kata dia. (dna/dna)