Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menjelaskan, sulitnya uang rupiah untuk ditukarkan di luar negeri bisa saja terjadi, mengingat Bank Indonesia (BI) tidak memiliki wewenang untuk mengatur mengenai penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI.
"Tidak perlu heran. Uang rupiah adalah uang yang berlaku di RI," katanya saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut murni tergantung dari kebutuhan negara di mana tempat uang tersebut ditukar terhadap mata uang yang ditukar.
"Sama saja kalau kita datang ke money changer di Jakarta, bawa uang Peru atau Argentina, bisa enggak diterima? Ya enggak. Karena mereka tidak merasa membutuhkan. Jadi tergantung kebutuhan. Jadi kalau ada orang menukar uang di money changer di suatu negara kemudian tidak diterima, itu bukan suatu keanehan," jelas Mirza.
"Bahkan untuk non tunai, kita ada aturan non internasionalisasi rupiah. Artinya kita tidak ingin uang kita dispekulasikan di luar negeri. Jadi bukan sesuatu yang aneh, dan kemudian jadi malu," sambungnya.
"Jadi sebelum copy paste, ayo kita berpikir dulu. Jangan menyebar isu yang tidak benar. Kan ini negara kita sendiri. Makanya masyarakat sebelum copy paste tanya ke ahlinya dan berpikir jernih," tukas Mirza. (ang/ang)