"Menetapkan terhitung sejak tanggal 20 Juli 2017 memberhentikan dengan hormat Ketua dan Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 disertai ucapan terima kasih selama memangku jabatan," kata Hatta di Gedung MA, Kamis (20/7/2017).
Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 87/P.2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DK OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Sylke Febrina Laucereno |
Dengan pelantikan ini, maka tujuh anggota akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK No.21/2011 tentang OJK bersama dengan DK OJK Ex Officio atau perwakilan dari Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara, dan Dewan Komisioner OJK Ex Officio dari Kementerian Keuangan, Mardiasmo.
Selanjutnya pembagian bidang selain Ketua akan diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang akan dilakukan pada Kamis Sore ini.
Foto: Sylke Febrina Laucereno |
Dari pantauan turut hadir Ketua DK OJK periode 2012-2017, Muliaman D. Hadad, beserta anggota DK OJK sebelumnya. Hadir pula Ketua Panitia Seleksi DK OJK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan anggota pansel di antaranya Gubernur BI, Agus Martowardojo.
Sebelumnya Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Anggota Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, Nelson Tampubolon, Firdaus Djaelani, Nurhaida, Ilya Avianti, dan Kusumaningtuti S. Soetiono. (wdl/wdl)












































Foto: Sylke Febrina Laucereno
Foto: Sylke Febrina Laucereno