Resmi Jadi Ketua OJK, Ini Agenda Pertama Wimboh

Resmi Jadi Ketua OJK, Ini Agenda Pertama Wimboh

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 20 Jul 2017 13:37 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno
Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 hari ini resmi dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali. Pelantikan ini sesuai dengan Keppres No 87/P.2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DK OJK.

Wimboh Santoso dilantik sebagai ketua DK OJK, sementara Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen dan Ahmad Hidayat dilantik sebagai Anggota DK OJK.


Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan usai pelantikan ia akan bertemu para pelaku jasa keuangan dan rapat dewan komisioner untuk menentukan pembagian tugas anggota dewan komisioner.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami beritahu soal pembagian tugas anggota dan program-program jangka pendek yang akan kami lakukan seperti melakukan efisiensi," ujar Wimboh di Gedung MA, Kamis (20/7/2017).

Sesuai pasal 10 Undang-Undang nomor 21/2011 tentang OJK, susunan dewan komisioner terdiri atas, ketua merangkap anggota, wakil ketua, kepala eksekutif pengawas perbankan, kepala eksekutif pengawas pasar modal.


Kemudian, kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lain. Seorang ketua dewan audit, seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, seorang anggota ex officio dari Bank Indonesia (BI) dan ex officio dari Kementerian Keuangan. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads