Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Hadiyanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Hadiyanto menyebutkan, untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi, pemerintah harus mengusulkannya kepada DPR untuk masuk ke dalam program legislasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengungkapkan, RUU Redenominasi juga sudah pernah diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembahasan.
Namun, banyaknya usulan RUU yang masuk, membuat redenominasi menjadi tidak prioritas untuk dibahas.
"Dulu RUU-nya sudah kita inikan, cuma kan banyak RUU yang diajukan sehingga prioritas berdasarkan program legislasi DPR itu berubah," tukas dia. (mkj/mkj)











































