Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) sudah mengundang perwakilan First Travel terkait penghentian kegiatan investasi ini.
Terhitung sejak Selasa 18 Juli 2017, First Travel menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta per orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
First Travel pun telah membuat surat pernyataan bahwa:
a. First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo.
b. First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.
c. Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refund dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.
d. First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan.
Selain First Travel, OJK juga menutup 10 entitas lain terkait penarikan dana masyarakat. Selengkapnya di berita ini.
Baca juga: OJK Hentikan Operasional First Travel |