First Travel Dilarang Tarik Uang Masyarakat Lagi

First Travel Dilarang Tarik Uang Masyarakat Lagi

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Jumat, 21 Jul 2017 18:10 WIB
Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom
Jakarta - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dilarang menarik dana lagi dari masyarakat. Operasional perusahaan jasa wisata dan umrah ini sudah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) sudah mengundang perwakilan First Travel terkait penghentian kegiatan investasi ini.

Terhitung sejak Selasa 18 Juli 2017, First Travel menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta per orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh," kata keterangan tertulis OJK yang dikutip detikFinance, Jumat (21/7/2017).

First Travel pun telah membuat surat pernyataan bahwa:
a. First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo.

b. First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.

c. Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refund dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.

d. First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan.

Selain First Travel, OJK juga menutup 10 entitas lain terkait penarikan dana masyarakat. Selengkapnya di berita ini.
(ang/mkl)

Hide Ads