Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) sudah mengundang perwakilan First Travel terkait penghentian kegiatan pengumpulan dana masyarakat.
First Travel tidak boleh lagi menarik dana lagi dari masyarakat. Terhitung sejak Selasa 18 Juli 2017, First Travel menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta per orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
First Travel pun telah membuat surat pernyataan yang isinya, pertama, menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo.
Kedua, First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan.
Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017.
Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.
Ketiga, dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refund dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja.
Keempat, First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umrah yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan. (ang/mkl)











































