"Redenominasi sudah bicara dengan Pak Gubernur (Bank Indonesia) dan Bu Menteri, sudahlah," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Bahkan, Marwanto memastikan, RUU Redenominasi juga telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena agenda pembahasan banyak, jadi diambil yang prioritas, kemudian yang RUU Redenominasi itu tidak masuk, tapi itu akan masuk kalau jadwal pembahasan yang itu (UU KUP) selesai, sampai sekarangkan masih pembahasan," tambah dia.
Menurut Marwanto, RUU Redenominasi saat ini tidak masuk prolegnas lantaran jadwal pembahasan UU di sektor keuangan. Setidak masih ada pembahasan UU seperti KUP, PNBP, perimbangan keuangan, UU OJK, UU Perbankan.
"Jadi kita tunggu itu. Tapi di tim sedang dibicarakan apakah akan dimasukkan di tahun ini atau tidak," ungkapnya.
Marwanto mengungkapkan, dibutuhkan waktu 7 tahun untuk melakukan masa transisi sejak UU Redenominasi jadi. Sedangkan untuk anggaran implementasinya, berasal dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Anggaran yang dimaksud untuk biaya cetak uang baru dengan tampilan tiga angka nol hilang, serta anggaran koordinasi hingga sosialisasi. Sayangnya, dia belum mengetahui berapa anggaran yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan redenominasi.
"Aku tidak ngerti berapa besarannya, tapi kalau untuk cetak uang itu ranah cetak uang di BI," tutup dia. (mkj/mkj)