"Saya tegaskan ini pilihan yang salah untuk membuat uang palsu karena ancaman hukumannya sampai 20 tahun. Terakhir ada yang diputus 15 tahun, saya berharap enggak ada yang menyusul," ujar Direktur Tipideksus, Brigjen Pol. Agung Setya dalam konferensi pers di Gedung C BI, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Agung menambahkan, pelaku membuat uang palsu dengan beberapa peralatan sederahana yang mudah didapatkan. Beberapa peralatan tersebut antara lain, mesin sablon dan komputer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihaknya menegaskan bahwa masyarakat saat ini sudah semakin pintar untuk membedakan rupiah asli dan rupiah palsu. Pasalnya, ada perbedaan yang mencolok dan kasat mata antara rupiah asli dan rupiah palsu dengan metode 3D, dilihat, diraba, diterawang.
"Tapi rekan-rekan sudah bisa mendeteksi ini. Buatan mereka itu orang awam bisa deteksi, jadi tidaklah sempurna," ujar Agung.
Dalam 3 tahun terakhir, pihaknya menemukan ada 246 kasus uang palsu dengan jumlah tersangka mencapai 574. Kejahatan uang palsu umumnya melibatkan banyak orang.
"Ada 246 kasus dalam 3 tahun terakhir dan sudah kita tangkap 574 tersangka. Ini menunjukkan buka satu kasus satu tersangka. Kasus uang palsu sifatnya jaringan sindikat," tutur Agung.
Masyarakat juga diminta untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Masyarakat dihimbau untuk mengenali keaslian rupiah lewat metode 3D tersebut, dan jika menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya dapat meminta klarifikasi kepada BI dan melaporkannya ke aparat penegak hukum. (ang/ang)











































