DPR Setujui Siti Fadjrijah Jadi Deputi Gubernur BI

DPR Setujui Siti Fadjrijah Jadi Deputi Gubernur BI

- detikFinance
Senin, 09 Mei 2005 16:14 WIB
Jakarta - Komisi XI DPR RI secara aklamasi menyetujui Siti Chalimah Fadjrijah menjadi Deputi Gubernur BI menggantikan Aulia Pohan yang habis masa tugasnya pada 17 Mei ini. "Selama DPR baru terbentuk, baru kali ini terdapat kesepakatan, bahwa Komisi XI memberikan persetujuan lewat aklamasi," kata Ketua Komisi XI DPR RI Paskah Suzetta di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/5/2005).Seperti diketahui, DPR pada pekan lalu telah menyeleksi dua kandidat Deputi Gubernur BI yakni Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI, Siti Fadjrijah dan Direktur BRI Krisna Wijaya. Dan pada hari ini, Komisi XI DPR melakukan rapat untuk menentukan siapa yang tepat untuk menjadi Deputi Gubernur BI. Lebih jauh Paskah menjelaskan, dari 10 fraksi dengan 56 anggota, seluruhnya sepakat ditetapkan satu nama seperti permintaan Presiden, yakni disetujui Siti Fadjrijah sebagai pengganti Aulia Pohan. Namun demikian, selain memberikan persetujuan, Komisi XI DPR RI juga melampirkan beberapa catatan menyangkut masih lemahnya pengawasan Bank Indonesia terhadap perbankan. Hal itu terbukti dari masih banyaknya kasus di perbankan nasional. Menurut Paskah, ada 3 catatan Komisi XI kepada BI yakni, pertama, BI diharapkan meningkatkan pengawasan perbankan melalui ketegasan dalam pemberian sanksi atas pelanggaran di bidang perbankan. Kedua, BI harus meningkatkan pengawasan lalu lintas uang di perbankan. Ketiga, memperketat perizinan sehingga bisa mengurangi kesalahan-kesalahan di masa lalu. Mengenai pertimbangan dipilihnya Siti Fadjrijah, Paskah menyebutkan, berdasarkan UU No 3 tahun 2004 tentang BI, disebutkan bahwa calon deputi gubernur harus memiliki integritas, kemampuan dan moralitas. "Dari sisi pertimbangan objektif, memang ibu Siti Fadjrijah memiliki pengalaman lebih di bidang pengawasan. Yang bersangkutan juga punya itikad yang baik, sehat, memiliki NPWP dan menyampaikan laporan keuangan secara terbuka," katanya. Sementara dari sisi subjektif, lanjut Paskah, Siti Fadjrijah dirasa punya pengalaman di bidang pengawasan perbankan dan layak untuk menggantikan Aulia Pohan. Selanjutnya, mulai nanti malam, hasil kesepakatan aklamasi di Komisi XI DPR RI ini akan dilaporkan ke pimpinan dewan dan pimpinan fraksi untuk selanjutnya besok akan dilaporkan ke paripurna DPR.Menurut Paskah, setelah dilaporkan lewat paripurna, DPR akan mengirimkan surat ke presiden agar sebelum 17 Mei, presiden mengeluarkan Keppres untuk pengesahan Siti Fadjirah menjadi Deputi Gubernur BI. "Pasalnya, kalau lebih dari tanggal 17 Mei pelantikannya, maka di BI akan ada kekosongan jabatan," demikian Paskah Suzetta. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads