Salah satu perwakilan jemaah, Siti mengatakan dana akan dikembalikan dalam jangka waktu 30-90 hari.
"Janjinya 90 hari kerja, itu tidak termasuk dengan tanggal merah, hari Sabtu dan Minggu," kata Siti kepada wartawan di Kantor First Travel, Jumat (28/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah jadi pengembaliannya dibagi menjadi tiga termin, jadi kami merasa perlu menemui langsung Anniesa dan Andika untuk datang memenuhi janji awalnya," tambah dia.
Dia bersama jemaah lain mengaku kesal dengan manajemen First Travel yang tidak mau menemui jemaah. "Andika datang lah ke sini, temui kami para jemaah, uang kami kalian pakai untuk bayar lawyer, centeng dan ajudan tolong pahami kondisi kami kalian jangan kucing-kucingan," imbuh dia.
Siti menjelaskan, jemaah bisa saja menempuh jalur hukum dan meminta dukungan ke lembaga bantuan hukum (LBH) hingga yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI). Namun, Siti mengatakan alangkah lebih baik jika jemaah dan owner bisa bertemu dan membicarakan langsung.
Kemudian secara bertahap, 10.000 jemaah dananya akan dikembalikan. "Jika 10.000 jemaah katakanlah setoran jemaah Rp 15 juta jika ditotal itu bisa Rp 150 miliar, utang mereka ratusan miliar ke kami tapi kami diulur ulur terus, mereka janji akan berangkatkan kami tapi yang dari 2015 aja belum berangkat apalagi yang 2017 baru bayar," ujarnya. (ang/ang)











































