Menurut Ketua satuan tugas waspada investasi OJK, Tongam Tobing, regulator telah memberikan tenggat waktu untuk First Travel dalam memberikan informasi lanjutan.
"Saat ini satgas masih menunggu perkembangan, mereka akan menyampaikan pada Agustus 2017," ujar Tongam saat dihubungi detikFinance, Senin (31/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah bicara dengan First Travel dan mereka telah membuat pernyataan untuk memenuhi hak jemaah," ujarnya.
Dari dokumen yang didapatkan detikFinance, hasil notulensi rapat OJK menyebutkan penanganan First Travel bisa dilakukan dengan sejumlah cara yaitu:
Apabila Kementerian RI sebagai pembina First Travel masih ragu untuk melakukan pembekuan sementara terhadap entitas, maka bisa meminta informasi kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dijadikan dasar pembekuan.
Kemudian, jika jemaah First Travel takut melaporkan ke pihak berwajib, maka jemaah bisa mengadukan First Travel melalui pengaduan masyarakat Kementerian Agama RI.
Dari data pengaduan tersebut dapat dilakukan analisis oleh PPATK dan hasilnya akan disampaikan kepada penegak hukum, tidak kepada jemaah yang mengadu atau melaporkan. (ang/ang)











































