Untuk OJK Kediri sebenarnya bersifat pengawasan pasif, kewenangan penyelidikan dan tindakan bersama penegak hukum dilakukan oleh OJK Pusat. OJK pusat Jakarta yang bersifat aktif dan langsung turun ke lapangan saat mendapat laporan adanya entitas dicurigai berpotensi merugikan masyarakat, sehingga memiliki Satgas.
Karena bersifat pengawasan pasif inilah OJK membentuk Tim Kerja Satgas Waspada Investasi. Beranggotakan Polisi, Kejaksaan, Kementerian Agama, dan SKPD pemerintah daerah setempat yang bertugas mendukung tugas satgas di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di wilayah kerja OJK Kediri, investasi ilegal memang tidak begitu marak. Namun OJK tetap memberikan peringatan kepada warga masyarakat agar waspada terhadap investasi yang mencatut, mencantumkan gambar, foto, video tokoh agama maupun tokoh masyarakat sebagai testimoni investasi.
"Kendati masih aman, namun masyarakat harus waspada dengan janji pendapatan yang tinggi tanpa resiko, secara online dan menggunakan foto tokoh agama, tokoh masyarakat sebagai testimoni," imbuh Wibowo.
OJK Kediri memiliki wilayah kerja yang cukup luas. Meliputi wilayah eks- Karasidenan Kediri dan eks-Karasidenan Madiun yang mencakup 13 Kota dan Kabupaten. Dengan jumlah kantor Lembaga Jasa Keuangan yang berada di wilayah kerja OJK Kediri sebanyak sekitar 1700 kantor.
(mkj/mkj)











































