Dirut Bahana Diganti

Dirut Bahana Diganti

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 09 Agu 2017 16:12 WIB
Dirut Bahana Diganti
Dwina S Wijaya (kedua dari kanan, berbaju putih). Foto: Pool
Jakarta - Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Dwina S Wijaya, dicopot dari jabatannya. Dwina digantikan Eko Yuliantoro sebagai Plt Direktur Utama BPUI.

Pencopotan Dwina sebagai Direktur Utama dan penunjukan Eko sebagai Plt Direktur Utama yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasi BPUI berdasarkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPUI 28 Juli 2017 lalu.

"Iya per 28 Juli sudah digantikan dengan Plt Eko Yuliantoro yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Operasi," kata Sekretaris Perusahaan BPUI Fajar Wibhiyadi kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwina saat ini ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, untuk menjadi staf khususnya di Kementerian BUMN.

"Sepanjang pengetahuan saya menjadi staf khususnya Ibu Rini Soemarno," tambah Fajar.

Dwina telah menjadi pimpinan tertinggi BPUI sejak 2013 lalu. Ia merupakan orang lama di BPUI yang sudah berkarier sejak 1994 sebagai Portfolio Manager di PT Bahana TCW Investment Management, sebagai salah satu anak usaha BPUI.

Selain itu, Eko Yuliantoro bukanlah orang baru di Bahana grup. Eko mengawali karier di BPUI sebagai assisten Vice President-Merchant Banking Division sejak 1996. Sejak 2009 sampai dengan 2013 menjabat sebagai president director di BS . Tahun 2013 sampai sekarang, Eko menjabat sebagai Direktur operasional BPUI.

Lalu apakah pergantian pucuk pimpinan tertinggi di BPUI itu disebabkan riset yang dikeluarkan Bahana Sekuritas, anak usaha BPUI soal reshuffle beberapa waktu lalu?

Fajar mengungkapkan, pergantian Dwina sebagai Direktur Utama BPUI bukan karena adanya riset reshuffle tersebut. Menurutnya, keputusan pergantian direksi BPUI merupakan wewenang pemegang saham.

"Bukan karena hal tersebut. Namun masalah pergantian direksi tentunya adalah kewenangan pemegang saham," ujar Fajar.

Masa jabatan direksi umumnya selama 5 tahun, namun dewan komisaris memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian melalui RUPS. "Namun pemegang saham memiliki kewenangan untuk memberhentikan sewaktu-waktu," tambah Fajar.

Communication Bahana Group Dewa Agung Rudy menambahkan, saat ini Dwina ditunjuk Rini jadi staf khususnya. Dwina menjabat Staf Khusus Menteri BUMN bidang Pasar Modal dan Pendanaan Proyek BUMN.

"Bu Dwina S Wijaya diangkat sebagai staf khusus Bu Rini di bidang Pasar Modal dan opsi Pendanaan Proyek BUMN," tutur Dewa saat dikonfirmasi.

Ia juga menambahkan pergantian direksi di BUMN dan perusahaan swasta merupakan hal yang lumrah sesuai kewenangan pemegang saham. BPUI menghormati keputusan pergantian Dwina sebagai Direktur Utama sebagai Direktur Utama BPUI yang kini digantikan oleh Eko Yuliantoro. (ara/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads