Menurut petugas keamanan gedung, polisi tiba di GKM Green Tower pukul 01.00 WIB dinihari dan mengajukan izin untuk melakukan pemeriksaan di kantor biro perjalanan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama RI, Mastuki mengatakan tidakan pemeriksaan atau penyegelan tidak dilakukan oleh Kementerian Agama RI atau satuan tugas (satgas) waspada investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Agama RI, telah menghentikan izin penyelenggaraan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel pada 1 Agustus 2017 lalu.
Dia menjelaskan, First Travel harus melaksanakan pengaturan ulang jadwal keberangkatan dan pengembalian dana kepada jemaah. Jika tidak dilakukan maka bisa masuk ke ranah hukum.
"Kalau jemaah ada yang tidak puas dengan tindakan First Travel maka dia bisa menempuh jalur hukum tergantung masing-masing jemaah," ujarnya
Sementara itu ketua satgas waspada investasi Tongam L Tobing mengatakan sejak izin penyelenggaraan umrah First Travel dicabut oleh Kemenag maka seluruh koordinasi penanganan sudah dilakukan oleh Kementerian. (ang/ang)











































