OJK Larang Jual Produk Keuangan Lewat SMS

OJK Larang Jual Produk Keuangan Lewat SMS

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 10 Agu 2017 19:00 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Hingga saat ini masih marak penawaran produk-produk jasa keuangan melalui layanan pesan singkat atau SMS. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang keras tindakan tersebut.

Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan Bank Indonesia. Menurut Tirta, praktik tersebut sudah dilarang oleh OJK.

"Nanti coba tanya Bank Indonesia yang kebijakan sistem pembayaran ya. Kalau aturannya di OJK sih itu tidak boleh menawarkan melalui whatsapp, telepon, gitu," kata dia di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (9/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengakui, akan ada tindakan tegas dari OJK kepada para pelaku usaha jasa keuangan yang tetap menawarkan produk jasa keuangan melalui pesan singkat.

Meski demikian, Tirta masih akan melihat aturan yang berlaku terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penjualan produk jasa keuangan melalui pesan singkat.

"Nanti saya lihat dulu seperti apa. Ya kita akan melihat dulu," tutup dia. (dna/dna)

Hide Ads