Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan Bank Indonesia. Menurut Tirta, praktik tersebut sudah dilarang oleh OJK.
"Nanti coba tanya Bank Indonesia yang kebijakan sistem pembayaran ya. Kalau aturannya di OJK sih itu tidak boleh menawarkan melalui whatsapp, telepon, gitu," kata dia di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (9/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Tirta masih akan melihat aturan yang berlaku terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penjualan produk jasa keuangan melalui pesan singkat.
"Nanti saya lihat dulu seperti apa. Ya kita akan melihat dulu," tutup dia. (dna/dna)