Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama RI, Mastuki, mengatakan sebagai tanggung jawab Kemenag kepada jemaah. Kemenag masih mewajibkan First Travel untuk menyelesaikan kewajiban.
"First Travel harus menyelesaikan kewajibannya kepada jemaah berupa refund maupun penjadwalan ulang keberangkatan jemaah dengan mengalihkan ke travel lain," kata Mastuki kepada detikFinance, Kamis (10/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi prinsipnya Kemenag tidak bertanggung jawab pada jemaah. Yang tanggungjawab adalah travelnya. Makanya kalau jemaah menggugat kepada First Travel melalui Bareskrim atau lembaga lain, itu sudah benar," kata Mastuki.
Mastuki menambahkan, saat ini situasi untuk mendesak First Travel bertanggung jawab jadi sulit akibat penangkapan Andika Surachman, Jumat (11/8/2017). (hns/hns)











































