Neloe Jadi Tersangka, Kinerja Bank Mandiri Tak Terganggu
Kamis, 12 Mei 2005 06:40 WIB
Jakarta - Penetapan tiga direksi Bank Mandiri sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak akan mempengaruhi kinerja bank. Operasional Bank Mandiri dalam menjalankan hak dan kewajiban, termasuk pelayanan nasabah, akan tetap berjalan seperti biasa.Hal ini disampaikan Corporate Secretary Bank Mandiri Christine Damanik menanggapi penetapan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe, wakil dirut I Wayan Pugeg, dan direktur corporate banking M. Sholeh Tasripan, sebagai tersangka kasus kredit macet.Damanik, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (12/5/2005) dini hari, menyatakan Bank Mandiri akan terus bekerja sama dengan Kejagung dalam proses investigasi kasus kredit macet senilai Rp 1 triliun lebih ini.Penetapan Neloe, Pugeg, dan Tasripan dari Bank Mandiri sebagai tersangka merupakan bagian dari proses investigasi. "Kiranya semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah berdasarkan hukum yang berlaku," tulis Damanik.Dijelaskan, berdasarkan laporan audit BPK, yang merupakan dasar utama proses investigasi, sistem internal Bank Mandiri sudah cukup baik. Hanya terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian yang fokus kepada ketidakpatuhan prosedur internal.Menurut Damanik, dari 22 debitur yang diaudit BPK total pinjamannya mencapai Rp 12,2 triliun. Dari jumlah itu 82,1 persennya berstatus lancar per akhir Desember 2004 sesuai hasil audit Erns and Young. Sedang laba bersih setelah pajak sebesar Rp 5,26 triliun.Bank Mandiri diaudit secara teratur oleh kantor akuntan publik dan memaparkan jumlah kredit yang disalurkan termasuk perkembangan kredit macet yang harus diresktrukturisasi dalam rangka IPO tahun 2003. Karena itu Damanik menolak tuduhan Bank Mandiri tidak memperhatikan masalah kredit macet.
(qom/)











































