Soal Refund Dana Jemaah First Travel, Ini Tanggapan OJK

Soal Refund Dana Jemaah First Travel, Ini Tanggapan OJK

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 14 Agu 2017 14:12 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Bogor - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan penghimpunan dana dari program paket umrah PT Anugrah Karya Wisata atau First Travel pada pertengahan Juli 2017.

Hingga saat ini masih belum jelas nasib pengembalian uang para jamaah yang sudah masuk. Proses refund sudah dimulai sejak Mei, namun belum ada kejelasan dari pihak First Travel.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan, OJK tidak akan menalangi dana jamaah First Travel yang belum juga terealisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada, kita hanya bantuan bagaimana mengkomunikasikan upaya-upaya ini supaya pengawasan ini kan yang wajib melakukan pengawasan adalah lembaga yang sebenarnya lembaga yang berkewajiban untuk itu," kata Wimboh usai acara Pemberian Kredit Ultra Mikro di Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (14/8/2017).

Wimboh menyebutkan, First Travel merupakan lembaga travel biro yang pengawasannya bukan dilakukan oleh OJK. Sehingga, jika masyarakat dirugikan, segera dilaporkan ke pihak yang berwenang.

"Ini kan adalah lembaga travel biro ya tentunya kalau ada masyarakat yang dirugikan dan ini sudah dilaporkan dan sudah diatasi secara hukum," jelas dia.

Meski perizinan dan pengawasannya tidak dari OJK. Namun, kata Wimboh, OJK tetap melakukan sinergi dengan lembaga terkait sebagai bentuk antisipasi terhadap travel biro lainnya agar hal serupa tidak terjadi kembali.

"Nah kita itu mengawasi lembaga keuangan, First Travel itu perizinannya adalah dari bukan dari OJK, jadi tapi kita melakukan sinergi dengan lembaga terkait yang berkewajinan yang mengawasi, kita sangat setuju kita melakukan koordinasi," ungkap dia.

Oleh karena itu, nasib dana jamaah yang belum juga terganti harus dilunasi oleh travel biro itu sendiri dalam hal ini First Travel.

"Tentunya lagi proses identifikasi dan tentunya ada proses investigasi, kita tunggu sajalah nanti, kalau dia punya duit (jemaah) harus dibayar," tutup dia. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads