BI Minta BUMN Gunakan 'Asuransi' Valas

BI Minta BUMN Gunakan 'Asuransi' Valas

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 21 Agu 2017 11:48 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong Badan usaha milik negara (BUMN) untuk menggunakan transaksi lindung nilai atau hedging.

Hedging adalah salah satu cara untuk mengurangi risiko berubah-ubahnya nilai tukar rupiah terhadap valuta asing khususnya dolar Amerika Serikat (AS). Jadi, hedging juga bisa disebut sebagai asuransi valuta asing untuk perusahaan yang memiliki kebutuhan valas untuk pembayaran utang ke luar negeri.

Saat ini nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sangat fluktuatif dan berubah-ubah tergantung sentimen pasar. Jika nilai tukar rupiah melemah, kondisi ini bisa menyebabkan utang yang ditanggung perusahaan membengkak akibat selisih kurs. Karena itu, perusahaan dinilai harus memiliki persiapan untuk pembayaran tersebut dengan melakukan hedging untuk melindungi nilai tukar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendorong penggunaan transaksi hedging tersebut bank sentral menyelenggarakan sosialisasi standard operating procedure (SOP) transaksi lindung nilai BUMN. Hal ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh BUMN.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, SOP ini telah mengakomodasi cara lindung nilai dengan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar atau suku bunga.

"Ada produk hedging yang baru call spread option, yang memiliki biaya premi lebih rendah dibanding instrumen lindung nilai lainnya," ujar Perry di Gedung BI, Senin (21/8/2017).

Dia mengatakan, transaksi lindung nilai semakin penting dilakukan di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Karena pembiayaan infrastruktur tidak hanya berasal dari pendanaan dalam negeri tapi juga luar negeri.

"Dalam mengelola risiko nilai tukar, lindung nilai dengan instrumen yang relatif efisien sangat diperlukan," imbuh Perry.

BI Minta BUMN Gunakan 'Asuransi' ValasFoto: Sylke Febrina Laucereno

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kontrak transaksi lindung nilai oleh PT. PLN (Persero) dengan 3 (tiga) Bank BUMN. Penandatanganan kontrak oleh PT PLN ini akan menjadi preseden bagi perusahaan BUMN lain untuk meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing melalui transaksi lindung nilai. (mkj/mkj)

Hide Ads