Bank Garansi First Travel Tak Bisa Dipakai Berangkatkan Jemaah

Bank Garansi First Travel Tak Bisa Dipakai Berangkatkan Jemaah

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 21 Agu 2017 12:03 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Agama RI mengungkapkan setiap biro perjalanan penyelenggara umrah harus menyerahkan bank garansi saat melakukan pengurusan atau perpanjangan izin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama RI, Mastuki, mengatakan bank garansi tersebut diserahkan sebagai jaminan jika travel tersebut memiliki modal untuk operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

"Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah (Ditjen PHU) bisa mencairkan garansi bank tersebut jika sewaktu-waktu PPIU tersebut wanprestasi," kata Mastuki saat dihubungi detikFinance, Senin (21/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, jumlah garansi bank tersebut Rp 200 juta sebagai bukti dan jaminan travel.

"Jadi garansi bank itu memang untuk jaminan saat pengurusan izin bukan sebagai pengganti uang jemaah," ujar dia.

Kementerian Agama mengeluarkan surat Pengantar Keputusan Menteri Agama nomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/08/2017 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2017.

Surat tertuju kepada Andika Surachman selaku Pimpinan First Travel dengan alamat Jl Radar Auri No 1 RT 04 RW 05 Cisalak, Cimanggis Depok.

Surat tersebut adalah Keputusan Menteri Agama RI Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Setelah dihentikan, kedua bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ditangkap oleh Bareskrim dan telah dilakukan penyitaan aset. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads