Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Nurhaida ini adalah kelanjutan dari proses pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022.
Setelah dilantik sebagai Anggota DK OJK, Nurhaida dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai wakil ketua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pelantikan ini, susunan resmi Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 adalah:
- Ketua Wimboh Santoso
- Wakil Ketua Nurhaida
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransuan, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Riswinandi
- Ketua Dewan Audit Ahmad Hidayat
- Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara
Dalam jangka pendek Dewan Komisioner OJK akan fokus untuk mendorong efisiensi organisasi dan pemanfaatan anggaran OJK yang diorientasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama OJK sebagai pengatur, pengawas dan melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan dan masyarakat.
Tingkatkan Kualitas Industri Keuangan
Dengan peran barunya, Nurhaida akan mengembangkan industri keuangan dan meningkatkan edukasi perlindungan konsumen.
Usai dilantik, Nurhaida mengatakan akan melanjutkan ketentuan yang sifatnya meningkatkan peran OJK untuk meningkatkan kualitas perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) hingga perlindungan konsumen.
"Secara tegas, ini sudah diamanatkan oleh undang-undang," kata Nurhaida di Gedung MA, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Sementara itu, dari sisi internal OJK. Dia akan mendukung rencana anggota dewan komisioner untuk menyesuaikan organisasi melalui efisiensi.
Dalam periode 2017-2022, dia menjelaskan anggota dewan komisioner akan melakukan penyusunan destination statement untuk rencana OJK ke depan.
"Jadi kita bisa lihat, untuk jangka waktu 5 tahun. Setiap tahunnya akan kami buat target pencapaian," jelas dia.
Dewan komisioner OJK akan meningkatkan efektivitas dan kualitas proses pengambilan keputusan termasuk business process sehingga OJK menjadi lembaga yang lebih responsif dan adaptif dengan dinamika industri keuangan di tingkat nasional, regional, maupun global.
Kemudian memastikan bahwa regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen keuangan yang diselenggarakan OJK memberikan dampat positif langsung dan kongkret terhadap upaya mewujudkan sistem keuangan nasional yang tumbuh berkelanjutan dan stabil.
Lalu meningkatkan kualitas kerja sama dan koordinasi antar lembaga khususnya dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta mendorong kolaborasi konstruktif dan sinergis dengan para pemangku kepentingan terkait pendalaman pasar keuangan yang inklusif dalam mendukung tercapainya pembangunan yang berkeadilan. (ang/ang)











































