UN Swissindo, Jasa Pelunasan Utang Abal-abal Akhirnya Ditutup

UN Swissindo, Jasa Pelunasan Utang Abal-abal Akhirnya Ditutup

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 24 Agu 2017 10:38 WIB
Korban UN Swissindo mendatangi Bank Mandiri KCP Pati. Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Jakarta - United nation (UN) Swissindo beberapa hari terakhir menjadi bahan pembicaraan di daerah Kudus dan Pati, Jawa Tengah. Pasalnya, warga daerah tersebut mengaku diberikan voucher untuk peningkatan kualitas hidup dan ditukarkan ke sebuah bank.

Berdasarkan penelusuran detikFinance, dari laman website swissindo.news UN Swissindo adalah sebuah lembaga yang mengklaim bisa membantu masyarakat untuk melunasi utang. Mereka menggunakan voucher M1 dan human obligation.

Sertifikat tersebut bisa diunduh secara gratis di website tersebut. Disediakan dalam beberapa versi bahasa mulai dari bahasa Inggris, bahasa Indonesia, bahasa Prancis, dan bahasa Laos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih dari website tersebut, pengunduh juga diminta membawa voucher ke cabang Bank Mandiri terdekat untuk ditukarkan dengan uang tunai dan uang tersebut bisa digunakan untuk membayar utang.

Tiap penerima akan mendapatkan uang senilai US$ 1.200 atau sekitar Rp 15,6 juta dengan kurs Rp 13.000.

Kemudian juga terdapat tayangan video berjudul NEO/UN Swissindo. Isi video menjelaskan jika UN Swissindo mampu melunasi utang-utang penduduk bumi. Kemudian ada sejumlah orang dari berbagai negara yang membacakan isi dari sertifikat M1 tersebut.

Swissindo World Trust International Orbit mengaku sebagai organisasi nirlaba yang bergerak di bidang kemanusiaan dan memiliki nomor sertifikat QR-154-321-CO-003496 M, and UBS NO: UNSAG/SBG/6118/045/RS.DRS/01/VII/2001-15, dan memiliki total 78.033.015.393 (78 juta kilogram emas dan platina.

Dengan mandat membebaskan manusia dari utang dengan metode sistem pembayaran 1-11 dan menciptakan ekonomi baru dengan jumlah kekayaan mencapai US$ 1 Quintillion.

Dia mengklaim misi pelunasan utang ini pertama kali digagas oleh Presiden Pertama Indonesia Ir Soekarno dan Presiden AS John F Kennedy dengan Green Hilton Memorial Agreement. Permintaan khusus 11110 untuk membebaskan sistem perbudakan finansial dan membawanya ke surga.

Sekarang UN Swissindo mengklaim sudah menyelesaikan misinya. Mereka juga mengaku sudah mendapatkan legalitas dari Mahkamah Agung SPRIN NO. UN-81704/009 M1 pada 2016 lalu.

Hari ini, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(ang/ang)

Hide Ads