Direktur Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri mengungkapkan ada keterlibatan mantan pegawai penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK) dalam hal ini bank.
"Dari temuan penjualan informasi nasabah tersebut terungkap praktik dan oknum mantan pegawai yang terlibat," kata Agus saat dihubungi detikFinance, Jumat (25/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan kasus penjualan data nasabah ini akan ditindak lanjuti oleh Direktorat investigasi," ujar Agus.
Padahal sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, PUJK dilarang memberikan informasi data nasabah kepada pihak ketiga.
Namun aturan tersebut dikecualikan jika nasabah memberikan pernyataan setuju secara tertulis dan diwajibkan oleh undang-undang. (ang/ang)