Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sindikat biasanya menjual data nasabah industri keuangan, mulai dari perbankan hingga asuransi, seharga Rp 350.000 hingga Rp 1 juta per paket.
"Harganya bervariasi mulai dari paket Rp 350.000 untuk 10.000 data. Isinya mulai dari nama, nomor rekening (customer identity file), nomor handphone sampai alamat," kata Direktur Market Conduct OJK, Bernard Widjaja kepada detikFinance, Jumat (25/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang lengkap, kita bisa dapatkan data sampai nama ibu kandung. Tapi untuk paket Rp 1 juta mereka biasanya jual terbatas. Makin mahal makin komplit datanya," ujar Bernard.
Dia mengatakan, bahkan untuk paket yang di atas Rp 1 juta, penjual juga akan menampilkan nama bank di dalam file yang diperjualbelikan.
"Mereka kirim data lengkap pakai file microsoft excel. Jadi sudah tersusun rapi," ujar dia.
Padahal sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, PUJK dilarang memberikan informasi data nasabah kepada pihak ketiga. (ang/ang)