Direktur Market Conduct OJK Bernard Widjaja mengatakan, data individu nasabah atau masyarakat yang menggunakan produk jasa keuangan harus dilindungi oleh aturan yang kuat.
"Karena sifatnya rahasia, dibutuhkan UU kerahasiaan data individu, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah saatnya menerbitkan," kata Bernard saat dihubungi detikFinance, Jumat (25/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Indonesia memang sudah memiliki aturan terkait perlindungan data pribadi di era digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi yang ditetapkan pada 7 November tahun lalu dan berlaku pada 1 Desember 2016. (ang/ang)