Indonesia Butuh UU Kerahasiaan Data Individu

Indonesia Butuh UU Kerahasiaan Data Individu

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 25 Agu 2017 19:05 WIB
Ilustrasi Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Data atau informasi nasabah industri jasa keuangan bersifat pribadi dan rahasia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dibutuhkan aturan untuk melindungi data ini.

Direktur Market Conduct OJK Bernard Widjaja mengatakan, data individu nasabah atau masyarakat yang menggunakan produk jasa keuangan harus dilindungi oleh aturan yang kuat.

"Karena sifatnya rahasia, dibutuhkan UU kerahasiaan data individu, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah saatnya menerbitkan," kata Bernard saat dihubungi detikFinance, Jumat (25/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, aturan ini sangat membantu untuk perlindungan data nasabah. "UU itu di Amerika, Inggris sudah diterbitkan jadi bisa mencontoh mereka," ujar dia.

Saat ini Indonesia memang sudah memiliki aturan terkait perlindungan data pribadi di era digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi yang ditetapkan pada 7 November tahun lalu dan berlaku pada 1 Desember 2016. (ang/ang)

Hide Ads