Data Apa Saja yang Terekam Saat Kartu Kredit Digesek Dua Kali?

Data Apa Saja yang Terekam Saat Kartu Kredit Digesek Dua Kali?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 05 Sep 2017 15:16 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Praktik double swipe atau menggesek kartu, baik debit maupun kredit, dua kali saat transaksi masih sering dilakukan beberapa merchant. Padahal, bank sentral telah mengatur agar hal tersebut tidak dilakukan.

Bank Indonesia (BI) telah mengatur terkait penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Termasuk gesek dua kali pada kartu kredit dan kartu debit di mesin kasir alias cash register.

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 pasal 34 huruf b tertulis data-data yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum ketika terekam di database merchant.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data nasabah tersebut mulai dari nomor kartu, card verification value (cvv), expiry date (tanggal masa berlaku) hingga service code pada kartu debit/kartu kredit. Semua data ini akan terekam oleh merchant ketika kartu digesek ke mesin kasir.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman mengatakan praktik tersebut tidak diizinkan lagi untuk dilakukan.

"Itu memang dilarang, kami akan ingatkan kembali industri mengenai hal ini," kata dia kepada detikFinance, Selasa (5/9/2017).


Dia mengatakan, masyarakat yang menjadi nasabah bank berhak menolak jika kartu akan digesek lagi di mesin kasir.

"Jika kartu debit dan kredit digesek, seharusnya nasabah menolak. Kami akan gencarkan lagi sosialisasinya," ujar Agusman.

(ang/ang)

Hide Ads