Bank Indonesia (BI) telah mengatur terkait penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Termasuk gesek dua kali pada kartu kredit dan kartu debit di mesin kasir alias cash register.
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 pasal 34 huruf b tertulis data-data yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum ketika terekam di database merchant.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman mengatakan praktik tersebut tidak diizinkan lagi untuk dilakukan.
"Itu memang dilarang, kami akan ingatkan kembali industri mengenai hal ini," kata dia kepada detikFinance, Selasa (5/9/2017).
Dia mengatakan, masyarakat yang menjadi nasabah bank berhak menolak jika kartu akan digesek lagi di mesin kasir.
"Jika kartu debit dan kredit digesek, seharusnya nasabah menolak. Kami akan gencarkan lagi sosialisasinya," ujar Agusman.