Agus Marto: Segera Tindak Pelaku Double Swipe Kartu Kredit

Agus Marto: Segera Tindak Pelaku Double Swipe Kartu Kredit

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 05 Sep 2017 18:15 WIB
Gubernur BI, Agus Martowardojo. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengimbau seluruh perbankan nasional untuk menindak hal tersebut. Jika tidak, maka BI sendiri yang akan menindak secara tegas.

"Justru mesti dilaporkan kalau mereka begitu. Kami minta bank menindak atau kami yang menindak nanti," kata Agus Marto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan, kartu kredit hanya boleh digesek sekali di mesin Electronik Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Sebab, jika dilakukan dua kali tidak menutup kemungkinan data nasabah bisa dicuri untuk disalah gunakan.

"Kalau seandainya kalau swipe dua kali, profil data tentang pemegang kartu bisa bocor gitu, Itu mesti diyakini tidak terus dilakukan," ungkap dia.


Diketahui, larangan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia merang penyelenggaraan jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads