Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengimbau seluruh perbankan nasional untuk menindak hal tersebut. Jika tidak, maka BI sendiri yang akan menindak secara tegas.
"Justru mesti dilaporkan kalau mereka begitu. Kami minta bank menindak atau kami yang menindak nanti," kata Agus Marto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seandainya kalau swipe dua kali, profil data tentang pemegang kartu bisa bocor gitu, Itu mesti diyakini tidak terus dilakukan," ungkap dia.
Diketahui, larangan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia merang penyelenggaraan jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang. (ang/ang)