BI Diminta Tinjau Ulang Aturan Restrukturisasi Kredit

BI Diminta Tinjau Ulang Aturan Restrukturisasi Kredit

- detikFinance
Senin, 16 Mei 2005 16:30 WIB
Jakarta - Menyusul terjadinya kasus kredit macet di Bank Mandiri, Bank Indonesia diminta meninjau ulang Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang terkait dengan restrukturisasi kredit. Selama ini, Bank Indonesia mengizinkan restrukturisasi kredit dengan berbagai cara, mulai dari pengurangan bunga, tunggakan bunga yang ditangguhkan, pengurangan pokok hingga konversi utang. "PBI masih menyisakan ruang abu-abu yang terlalu luas, sehingga memungkinkan bankir dan debitur nakal bermain-main secara tidak semestinya," kata anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibowo di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/5/2005).Ruang abu-abu ini, lanjut Dradjad, perlu dipersempit dan kemudian diterjemahkan dalam petunjuk operasional untuk on sight supervision. Diharapkan hal ini akan mengurangi praktek restrukturisasi kredit yang dilakukan secara ceroboh dan bernuansa KKN. Bank JangkarDradjad juga mencermati pembentukan anchor bank atau bank jangkar. Dradjad mendesak masalah anchor bank perlu disiapkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan rush pada bank-bank yang diperkirakan tidak menjadi anchor bank. Namun demikian, BI tetap perlu secara tegas mendorong konsolidasi sektor perbankan. "Jika perlu dengan menerapkan induced merger dan akuisisi, jika penguatan modal secara internal bank tidak dimungkinkan," demikian Dradjad H Wibowo. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads