Merchant Gesek Kartu Kredit Dua Kali, Bank Bisa Setop Kerja Sama

Merchant Gesek Kartu Kredit Dua Kali, Bank Bisa Setop Kerja Sama

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 07 Sep 2017 13:12 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Praktik double swipe atau gesek ganda kartu di mesin kasir sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI). Pasalnya praktik ini rawan dijadikan sebagai cara penyalahgunaan data nasabah dan konsumen.

Menurut Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk, Rohan Hafas, pihak bank bisa saja menghentikan kerja sama pembayaran dengan merchant atau toko yang ketahuan menggesek ganda kartu dan datanya bocor sehingga disalahgunakan.

"Ya kalau ketahuan ada kebocoran data nasabah akibat gesek kartu itu, kami akan hentikan kerja sama. Kalau mereka hanya menggesek saja ya kami akan tegur karena sudah menyalahi ketentuan," kata Rohan saat dihubungi detikFinance, Kamis (7/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, praktik gesek ganda sangat dikhawatirkan terjadi penyalinan data dan digunakan oleh oknum di merchant atau toko tersebut.

"Sekarang kan kita tidak tahu di toko siapa yang mengontrol data itu. Kami khawatir datanya disalah gunakan, memang bukan oleh toko tapi oleh oknum yang bisa mengakses dan mendapatkan data itu," imbuh dia.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Achmad Baiquni menjelaskan bank bisa memutus kerja sama dengan merchant yang masih nakal dan melakukan double swipe.

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan jika ada data nasabah yang didapatkan dari gesek ganda dan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Kami bisa hentikan kerja samanya," ujar dia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengungkapkan bank sentral telah mengeluarkan larangan untuk double swipe. Kemudian nasabah juga harus waspada dan menolak jika kartu digesek dua kali.

"Kartunya sekarang sudah baik, hanya memang datanya rawan disalahgunakan, karena bisa terekam waktu di-swipe," imbuh dia.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads