Ketua Satgas waspada investasi, Tongam L Tobing mengatakan, saat ini banyak korban penipuan yang kasusnya dihentikan oleh satgas meminta ganti rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pemerintah.
"Banyak korban yang bilang, OJK tanggung jawab dong. Tapi pemerintah itu tidak akan bertanggung jawab karena tidak ada regulasinya," ujar Tongam dalam acara pelatihan wartawan di Hotel Grand Savero, Bogor, Sabtu (9/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, satgas waspada investasi kapasitasnya hanya sebagai satuan yang bertugas untuk mengungkap dan melaporkan penipuan berkedok investasi atau penghimpunan dana ke pihak berwajib.
"Jadi apabila ada kerugian karena investasi ilegal pemerintah tidak akan menanggung," ujar dia. (ang/ang)











































