Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan saat ini sudah dibahas oleh industri perbankan yang menerbitkan uang elektronik.
"Nanti akan segera keluar Peraturan Bank Indonesia (PBI)-nya, sebentar lagi," kata Pungky kepada detikFinance, Selasa (12/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangannya segitu dulu ya," tambah dia. Rencana bank sentral mengizinkan bank menarik biaya isi ulang harus diikuti dengan penyediaan sarana isi ulang yang memadai. Jadi tempat pengisian harus lebih banyak dari yang ada saat ini.
Mulai dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), rest area jalan tol hingga tempat-tempat umum lainnya.
Baca juga: Kenalkan, Tongtol Buat Bayar Tol |
Pemerintah melalui BI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan pembayaran di jalan tol Indonesia akan dilakukan sepenuhnya secara nontunai menggunakan uang elektronik pada 31 Oktober 2017.
Pemberlakuan transaksi tersebut diharapkan akan mempercepat proses pembayaran di jalan tol, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman. (ang/ang)











































