Dilarang Gesek Kartu di Mesin Kasir, Pengusaha: Transaksi Jadi Lebih Lama

Dilarang Gesek Kartu di Mesin Kasir, Pengusaha: Transaksi Jadi Lebih Lama

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 13 Sep 2017 12:07 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) menyebutkan toko di bawah asosiasi akan mengikuti aturan Bank Indonesia (BI) terkait larangan gesek ganda pada mesin kasir.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, mengatakan double swipe atau gesek ganda dilakukan untuk memuaskan konsumen dengan mempercepat transaksi di mesin kasir. Dia menjelaskan, jika kasir melakukan input nomor kartu secara manual maka akan memakan waktu.

"Kalau mau bayar kan biasanya konsumen kasih tahu dia mau bayar cash atau pakai kartu. Kalau pakai kartu ya dan kasir input manual maka ada jeda 15-20 detik ini akan memakan waktu kalau antrean panjang. Jadi antreannya akan melambat 20 detik apa boleh buat itu untuk mendukung PBI," kata Roy dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, meskipun toko ritel anggota Aprindo yang melakukan gesek ganda tidak berniat untuk merekam atau menyalin data nasabah yang menjadi konsumen.

"Anggota Aprindo jelas melakukan dua kali swipe bukan untuk capture data seperti nama, alamat, nomor handphone, nama ibu kandung dan sebagainya," ujar dia.

Untuk itu, Aprindo meminta regulator dalam hal ini BI untuk melakukan sosialisasi dengan benar dan akurat sehingga tidak disalahartikan oleh masyarakat. (ang/ang)

Hide Ads