Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) dalam hal ini sebagai regulator sistem pembayaran mengaku terus melakukan sosialisasi mulai dari bank sampai penerbit.
"Ya kami kan terus sosialisasi, dari perbankan sampai acquiring kami sosialisasikan," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Eni V Panggabean dalam diskusi di Gedung BI, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Besok, pada Kamis (14/9/2017) BI akan menggelar focus group discussion (FGD) bersama bank dan pengusaha ritel.
"Iya kami akan diskusikan besok, kami akan dengarkan keluhan mereka," jelas dia. (ang/ang)











































