PPATK Periksa Rekening Tujuh Tersangka Kasus Mandiri
Rabu, 18 Mei 2005 13:34 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah memeriksa rekening 7 tersangka kredit macet Bank Mandiri. Namun belum bisa dipastikan apakah transaksi keuangan milik 7 tersangka ini masuk kategori pencucian uang alias money laundering ataukah tidak. "Mungkin prosesnya agak lama, karena berkaitan dengan orang dalam. Belum ada laporan mengenai money laundering, tapi informasinya sudah ada," kata Kepala PPATK Yunus Husein kepada wartawan di sela-sela diskusi di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (18/5/2005).Saat ini, PPATK tengah menelusuri apakah ketujuh tersangka ini memiliki sejumlah dana di luar negeri. Mengenai pemeriksaan rekening, menurut Yunus, harus dilakukan secara tertutup dan tidak semua informasi diberikan ke publik karena menyangkut rahasia bank. "Kita tidak bisa memberikan nama dan jumlahnya berapa. Bahkan saat kita melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR, kita tidak menyebutkan, tapi hanya memberi keterangan tertulis," papar Yunus. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan 3 mantan direksi Bank Mandiri yakni ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan terkait kredit macet di Bank Mandiri. Tersangka lainnya adalah 4 bos dari perusahaan penerima kredit tersebut.
(qom/)











































