Anggota DPR HM Bisa Dipecat

Terbukti Punya Kredit Macet

Anggota DPR HM Bisa Dipecat

- detikFinance
Rabu, 18 Mei 2005 16:14 WIB
Jakarta - Anggota DPR berinisial HM yang diduga memiliki kredit macet di Bank Mandiri terancam dipecat dari DPR. Kejaksaan juga diminta tak ragu memeriksa anggota DPR ini jika memang terlibat kredit macet."Siapa pun dia, tidak peduli presiden, wapres atau pun anggota DPR, siapa pun juga kalau sudah ada bukti yang kuat tinggal dibawa ke Kejaksaan untuk diproses," kata anggota Komisi XI DPR RI Drajad H Wibowo usai diskusi yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (18/5/2005).Seperti diketahui, PPATK tengah memeriksa aliran dana dari rekening anggota DPR dengan inisial HM yang merupakan debitur Bank Mandiri. Kredit milik anggota DPR ini merupakan salah satu kredit macet di Bank Mandiri. HM juga diduga kuat menjadi perantara dalam pengadaan teknologi core banking di sejumlah bank BUMN. Atas pernyataan PPATK itu, Dradjad menyatakan, pihaknya akan meminta data-data dari PPATK mengenai aliran rekening anggota DPR berinisial HM itu. Dradjad meminta PPATK segera menyampaikan ke Komisi XI sehingga bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut. "Kalau anggota DPR terbukti, maka akan diproses ke Badan Kehormatan DPR, di mana sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sebagai anggota DPR," tegas Dradjad.Namun menurut Dradjad, sebelum memutuskan nasib HM itu, maka perlu diteliti terlebih dahulu kebenaran keterlibatannya dalam kasus kredit macet. "Harus dicek dulu apakah benar terlibat. Kita tidak bisa menduga-duga. Nanti kita minta dulu," ujarnya. Mengenai pengadaan teknologi informasi di sejumlah bank BUMN, Komisi XI DPR RI akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan bank-bank baik bank BUMN maupun bank swasta. Dradjad juga menyoroti masalah audit independen di luar BPK juga perlu disertakan supaya ada second opinion. "Karena banyak sekali pihak yang diperiksa BPK mengeluh kepada saya bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK banyak yang patut dipertanyakan. Karena itulah perlu adanya audit independen di luar BPK," demikian Dradjad H Wibowo. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads